Selasa, 18 Februari 2014

Penolakan Pemain Newcastle atas Sponsor yang Haram

Saya mau share paper saya yang mencoba untuk menganalisis kasus dengan menggunakan pendekatan norma hukum dan norma moral. Paper ini saya ajukan sebagai tugas akhir untuk mata kuliah Hukum dan Etika Bisnis. Selamat membaca dan semoga bermanfaat. :)

Judul: Analisis Kasus Penolakan Pemain Muslim Newcastle United untuk Menggunakan Seragam yang Berlogo Wonga sebagai Sponsor Utama
        Sepak bola Inggris telah berevolusi menjadi sebuah industri sejak berlangsungnya English Football League pertama 8 September 1988. Hal yang menunjukkan sepak bola di Inggris telah menjadi sebuah industri yang menarik dapat dilihat dari beberapa indikator yang salah satunya adalah klub sepak bola ternama diperebutkan oleh banyak perusahaan yang ingin menjadi sponsor utama  klub tersebut. Selain itu, klub sepak bola Inggris diminati oleh berbagai kalangan di berbagai negara sehingga perusahaan-perusahaan seperti Adidas maupun Nike menilai bahwa aliran dana sponsor pada suatu klub sepak bola sebagai langkah investasi yang tepat.
         Klub sepak bola tersebut dapat menjadi media bagi Perusahaan dalam mempromosikan produknya dengan menggunakan salah satu konsep Marketing Public Relations, yaitu celebrity endorsement.. Nike tercatat mengeluarkan biaya USD 350 juta pada tahun 2003 untuk endorsement strategy, yang hampir sepertiga dari nilai perusahaan itu sendiri. Dampak positif dari investasi yang dilakukannya adalah 36% pangsa pasar sepak bola dikuasainya.
        Kerja sama yang terjalin antara klub sepak bola dengan suatu perusahaan menghasilkan suatu hubungan timbal balik yang harus saling menguntungkan. Oleh karena itu, perusahaan yang menjadi sponsor melakukan promosi produk dengan meminta klub sepak bola yang bersangkutan untuk menyatakan bahwa perusahaan tersebut menjadi sponsor atau melakukan pemasangan logo perusahaan. Pada umumnya logo perusahaan dipasang pada merchandise klub sepak bola seperti bola, jam tangan, dan umumnya pada seragam atau kaos jersey yang digunakan para pemain klub. Hal ini sudah menjadi hal yang umum bagi klub sepak bola di Inggris, termasuk Newcastle United Football Club (NUFC).
      Newcastle United sejak Oktober 2012 sudah menjalin kerjasama komersial dengan perusahaan simpan-pinjam Wonga. Newcastle akan memasang logo Wonga di kostum tim sebagai sponsor utama dengan nilai kontrak 24 juta pounds selama empat musim. Pada April 2013, Newcastle telah melakukan sesi foto menggunakan seragam baru Newcastle dengan logo Wonga untuk mempromosikan perusahaan tersebut. Akan tetapi, pada pertengahan bulan Juni 2013, sejumlah pemain Newcastle United yang beragama muslim melakukan penolakan untuk menggunakan seragam tersebut dikarenakan profil  Wonga sendiri yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha peminjaman uang. Nilai keuntungan yang mereka raih dalam usaha itu mencapai 4,214 persen tiap tahunnya. Dalam Islam mengambil keuntungan dari meminjamkan uang atau yang dikenal riba adalah haram hukumnya. Hal inilah yang menjadi alasan di balik penolakan tersebut.
     Kerja sama yang dilakukan antara kedua pihak dengan motif bisnis tentunya memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi kedua belah pihak. Maka dari itu, menjadi suatu hal yang wajar apabila perusahaan yang menjadi sponsor utama dari suatu klub sepak bola menjadikan klub tersebut sebagai media untuk mempromosikan perusahaannya. Penolakan yang dilakukan oleh Cisse yang merupakan pemain dari klub sepak bola Newcastke United untuk menggunakan seragam dengan logo perusahaan yang merupakan sponsor utama klub sepak bola tempat dimana dia bergabung menjadi hal yang menarik untuk dianalisis. Hal tersebut menjadi isu etika bisnis dikarenakan dilihat dari etika bisnis berdasarkan norma hukum, pemasangan logo pada seragam tim adalah hal yang etis dikarenakan hal tersebut telah menjadi kesepakatan antara kedua pihak. Akan tetapi dinilai dari norma moral berdasarkan ajaran agama, hal ini perlu dianalisa lebih dalam dikarenakan pihak yang harus menjalankan isi perjanjian tersebut memiliki keyakinan yang bertentangan dengan salah satu poin isi perjanjian. 

Bagaimana menurut para pembaca? Apakah etis yang dilakukan oleh pemain NUFC tersebut?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar